
Konsep merdeka belajar merupakan sebuah program dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang akan diselenggarakan mulai tahun 2021. Penggunaan kata “Merdeka Belajar” dijadikan landasan filosofi perubahan. Hal mendasar yang berubah yakni terjadinya perubahan metode pembelajaran yang selama ini di gunakan.
Dalam istilah “Merdeka Belajar”. Sebab ketika “Merdeka Belajar” diterapkan, maka aspek kemandirian dan kemerdekaan dimungkinkan terjadi bagi lingkungan pendidikan yang menerapkkannya. Artinya sekolah bisa menentukan sendiri cara terbaik dalam memberikan layanan proses pendidikannya. Karena sejatinya, sekolah dan guru-guru lah yang lebih memahami kondisi siswanya masing-masing berdasarkan pada keberagaman lingkungan sosial dan budayanya.
Pemilihan konsep “Merdeka Belajar” berdasarkan pada filsafat Ki Hajar Dewantoro dengan dua konsepnya. Pertama adalah prinsip Kemerdekaan dan kedua adalah kemandirian. Kedua konsep ini merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan seperti diungkapkan oleh mas Menteri saat rapat kerja Komisi X di DPR RI.
“Dan ini dua konsep ini nyambung ya, ini dua konsep yang tidak bisa dipisahkan, kemandirian dan kemerdekaan, dan itu adalah esensi Ki Hadjar Dewantara yang menginspirasi kami di Kemendikbud terhadap apa perubahan yang dibutuhkan,”
Penerapan “Merdeka Belajar” memang masih perlu sosialisasi dan tindak lanjut berkelanjutan dari kementrian kepada sekolah agar tidak terjadi kesalahan aksi meskipun menggunakan konsep yang sama. Harapannya adalah meningkatnya mutu pendidikan di Indonesia agar mampu bersaing dengan pendidikan di negara-negara lainnya.